BSU 1,8 Juta Segera Cair Untuk Honorer Non PNS, Berikut Syaratnya
Adapun Sasaran BSU Kemdikbud dapat diberikan secara langsung kepada Bapak/Ibu guru dosen dan tenaga kependidikan Non PNS di sekolah/ perguruan tinggi Negeri maupun Swasta dan di Kemenag. yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah.
Berikut Sasaran yang akan menerima BSU Kemdikbud
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagi kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik Kesetaraan
- Tenaga Perpustakaan
- Tenaga Laboratorium dan
- Tenaga adminitrasi
PERSYARATAN PENCAIRAN BSU Kemdikbud
1. Warga WNI
2. Berstatus Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS)
3. Memiliki Penghasilan dibawah 5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/ gaji dari kementrian ketenagakerjaan sampai bulan Oktober 2020
5. Tidak Menerima kartu Prakerja sampai bulan 1 Okrober 2020
MEKANISME PENCAIRAN :
1. PTK mengakses Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Jika ada
4. Surat Keputusan Penerima BSU dari Info GTK
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah di unduh di Info GTK
Untuk Pencairan bisa di lakukan dibulan November 2020, untuk batas pengaktifan Rekening Bank sampai bulan Juni 2021
PTK membawa dokumnen tersebut langsung ke Bank Penyalur (BRI)