Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2021
Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2021 - NUPTK adalah Nomor Unik Pokok Tenaga Kependidikan merupakan nomor induk bagi seorang guru. Awal Tahun 2021 Aplikasi Dapodik 2021c telah di rilis oleh Kemendikbud.
Bapak/ibu Guru belum mempunyai NUPTK? Sudah masuk di Aplikasi Dapodik? Adapun guru yang ingin mempunyai/mengajukan NUPTK harus sudah masuk kedalam Aplikasi Dapodik. Dan apabila bpaka/ibu guru belum masuk didapodik bisa menghubungin Operator sekolah masing-masing.
Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat yang dikelola oleh Jenderal Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang persyaratan pemberian NUPTK bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas hal-hal sebagai berikut:
Syarat Umum Pengajuan NUPTK
- Pengajuan NUPTK diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK.
- Guru PNS/CPNS, Guru Non PNS dan Pengawas PNS.
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi.
- Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
- Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Guru PNS : dibuktikan dengan SK PNS/CPNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru NON PNS : Berstatus GTT/GTY/PTT/PTY di sekolah Induk
BACA JUGA :
* Cara Pendaftaran P3k Tahun 2021
* Cara Mendaftar KIP Kuliah
* Cara Mendapatkan Beasiswa
5. Untuk Guru GTT/PTT disekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
6. Untuk Guru disekolah swasta harus sudah mempunyai SK Pengangkatan GTY Selama 3 tahun secara terus menerus dihitung mulai Januari 2017 sampai Januari 2021 (SK Tidak Berlaku surut).
Syarat Wajib Mengajukan NUPTK
- Data di Aplikasi Dapodik harus sudah sesuai dengan identitas lainnya seperti KTP.
- Pada Aplikasi Dapodik Harus masih kosong dalam kolom NUPTK dan data akan divalidasi oleh pihak PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah masing-masing serta harus sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.
- Pengumpulan Berkas dalam bentuk PDF dan Asli meliputi sebagai berikut :
- SK Pengangkatan dan Penugasan GTY/PTY
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijasah SD/MI Sederajat
- Ijasah SMP/MTs Sederajat
- Ijasah SMA/SMK/MA/MAK Sederajat
- Ijasah D4/S1
Demikian Informasi tentang Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2021, semoga bisa bermanfaat buat semua. Silahkan untuk bisa di share kepada orang yang membutuhkan.
Jika didalam artikel Cara Dan Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2021 ini kurang jelas dan ada sesuatu yang ditanyakan bisa melalui kolom komentar. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun https://www.gurunefatur.com/ ini.