Cara Pendaftaran P3K Tahun 2021! Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?
Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2021 - Ditahun 2021 ini pemerintah berencana akan membuka seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK/P3K) untuk bapak/ibu guru honorer yang berada disekolah negeri atau swasta.
Pemerintah mengadakan seleksi PPPK/P3K karena masih banyak kekurangan guru di sekolah Negeri Berdasarkan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik) Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Adapun rencana Seleksi P3K akan di mulai bulan Maret 2021
Rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
- Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
- Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
- Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
- KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
- KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Berikut cara pendaftaran seleksi P3K 2021
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Mendapat BLT 3 Juta