Verifikasi dan Validasi TIK Di Satuan Pendidikan
Verifikasi dan Validasi TIK Di Satuan Pendidikan - Panduan Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Panduan Verifikasi dan Validasi TIK Di Satuan Pendidikan |
Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
1. Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
2. Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Hak akses operator sekolah bagi satuan pendidikan adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Login sebagai operator sekolah akan disajikan profil dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Profil) dan verval kesiapan TIK dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Verval).
Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Caranya sangat mudah, mungkin para operator sekolah sudah hafal dan sering buka juga.
- Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah.
- Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM.
- Status kesiapan TIK.
- Status kesiapan AKM.