Format Banpem Perjanjian Kerjasama (PKS) PPG Tahun 2021
Format Banpem Perjanjian Kerjasama Pemberitahuan (PKS) PPG Tahun 2021 - Bagi para mahasiswa yang telah lulus Pretest tahun 2021 akan mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk para mahasiswa peserta PPG tahun 2021. Dimana Banpem Perjanjian Kerjasama ini sangat dibutuhkan sekali oleh para mahasiswa yang dimasa pandemi ini.
Berikut Sedikit cuplikan Banpem PKS Untuk Mahasiswa
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK
BIAYA PENDIDIKAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT PENDIDIKAN PROFESI DAN PEMBINAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN
.....................
Nomor: 1468/B2/KS.06.02/2021
Pada hari ini, Rabu tanggal 07 bulan April tahun 2021, yang bertandatangan di bawah ini:
1. NAMA : DIDO SUJAYA PERWENDHA
N I P : 198412102010011011
JABATAN : Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ALAMAT : Komplek Kemdikbud Gedung D Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. NAMA : ................................
NUPTK : ................................
JABATAN : Guru
INSTANSI : ................................
ALAMAT : ................................
Provinsi : ....................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dengan terlebih dahulu menerangkan:
a. PIHAK KESATU adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara terkait dalam pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
b. PIHAK KEDUA adalah penerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan PIHAK KESATU dan disahkan oleh KPA Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor 1464/B2/KS.06.02/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Biaya Pendidikan Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021 Angkatan 1 (Satu).