Daftar Rekening Penerima Tunjangan Profesi Guru Dalam Keadaan Pasif
Daftar Rekening Penerima Tunjangan Profesi Guru Dalam Keadaan Pasif - Sebagaimana persiapan pencairan TPG bagi guru Non PNS tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021 yang dimana tahun ini sudah tidak lagi ditangani oleh Kabupaten tapi sudah ditangani oleh Provinsi masing - masing.
Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
BACA JUGA
Juknis BOP/BOS PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021
Surat Panggilan Peserta Sekolah PJJ Online
Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021
Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan,
Setelah dilakukan verifikasi data dan ditemukan beberapa rekening yang dalam keaadaan pasif yang jika tidak segera di tambah saldo maka pencairan dana sertifikasi tidak bisa masuk. Adapun Daftar Rekening Penerima Tunjangan Profesi Guru Dalam Keadaan Pasif Tahun 2021 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------