Surat Resmi Biaya dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021
Surat Resmi Biaya dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 - Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Resmi Biaya dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 dimana terdapat biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan PPG Tahun 2021.
1. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id,
2. Sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com.at resmi tentang
Berikut cuplikan Surat Resmi Biaya dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021
BACA JUGA :
Verifikasi Data Lengkap Penerima Tunjangan PPG Tahun 2021
Surat Resmi Pencairan Bantuan Sosial Tahap 1 Tahun 2021
Kepada
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se Indonesia
Assalamualaikum wr. wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:
Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
b) Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang
pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
c) Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan
Demikian sedikit cuplikan Surat Resmi Biaya dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 semoga bisa bermanfaat untuk semua bapak ibu guru MI, MTs, MA yang ingin mendaftar PPG secara mandiri atau kedinasan.