Daftar Lampiran Penetapan Satuan Pendidikan Program Sekolah Penggerak
Daftar Lampiran Penetapan Satuan Pendidikan Program Sekolah Penggerak - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik diseluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;
Baca Juga : Juknis PPG Tahun 2021
Bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak;