Edaran Linieritas Kualifikasi Ijasah Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Edaran Linieritas Kualifikasi Ijasah Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021 - Menurut edaran Direktorat Jendral guru dan tenaga kependi

Edaran Linieritas Kualifikasi Ijasah Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021

Edaran Linieritas Kualifikasi Ijasah Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021 - Menurut edaran Direktorat Jendral guru dan tenaga kependidikan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1460/B.BI/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Tahun 2021 (PPPK).

Edaran Linieritas Kualifikasi Ijasah Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2021


Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Calon guru PPPK berasal dari : 

a. guru dalam jabatan

b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1/D IV dan atau sertifikat pendidik.

3. Calon Guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik.

4. Apabila Calon Guru PPPK tidak memiliki sertifikat Pendidik, maka mendaftar sesaui dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jendral ini.


Adapun untuk kelengkapan surat bisa di DOWNLOAD DISINI

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain