Penjelasan Lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya

Penjelasan Lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya - Tambah pengetahuan alur seleksi PPPK Guru

Penjelasan Lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya


Penjelasan Lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya - Tahun 2021 ini pemerintah telah banyak membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi ASN dengan cara mendaftar CPNS atau PPPK, untuk tahun ini dibagi menjadi 2 kelompok PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Alur Lengkap Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya


Jadi Setiap calon peserta harus bisa mencermati Penjelasan Lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya, entah itu Honorer THK II, Guru Honor di sekolah negeri, guru di sekolah swasta dan guru yang telah lulus PPG.

Baca Juga : Alur Pendaftaran CPNS 2021

Bagi peserta Non Guru yang ingin mendaftar seleksi PPPK juga bisa dengan cara mengikuti alur pendaftaran PPPK seperti Guru, cuma ada sedikit perbedaan diantaranya 


Berikut Penjelasan dan Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Yang Peserta Wajib Tahu. 


1. PESESRTA

  1. Honorer THK II
  2. Guru Honorer Di Sekolah Negeri
  3. Guru Di Sekolah Swasta
  4. Guru Lulus PPG

Bagi Bapak Ibu guru yang sudah termasuk dalam kreteria diatas Harus Melakukan Pendafataran Dari Awal dan semua berkas akan di Verifikasi oleh Kemdikbud.

Baca Juga : 7 Alur Pendafatar PPPK Guru

TAHAPAN TES PERTAMA

Peserta Honorer THK II dan Guru Honorer Di Sekolah Negeri :

1. Tidak boleh mendaftar atau melamar formasi di instansi lain. 

Penjelasan : Jadi Honorer THK II dan  Guru Honorer yang sudah mengajar di instansi tersebut atau sekolah tidak di perbolehkan melamar di sekolah atau instansi lain dengan ketentuan yang berlaku.

2. Jika Formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut.

Penjelasan :  Bagi Honorer THK II dan  Guru Honorer yang sudah sertifikasi dan di sekolah tersebut membutuhkan maka bapak ibu tersebut harus mendaftar di sekolah atau instansi bapak ibu mengabdi.

3. Jika Formasi tidak tersedia dan atau serdik/ kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Penjelasan : Jadi bagi Bapak ibu Honorer THK II dan Guru Honorer yang formasi tidak tersedia di instansi tempat mengajar yang sesuai dengan kualifikasi, atau serdik bisa untuk memilih formasi lainnya yang ada di instansi bapak ibu mengajar tersebut. 

Baca Juga : Alur Pendaftaran Seleksi PPPK Non Guru

TAHAPAN TES KEDUA

Peserta  Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri ( Tidak lulus tes pertama), Guru Di Sekolah Swasta dan Guru Lulus PPG

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Penjelasan : Bagi bapak ibu Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri yang tidak lolos pada Tes Pertama bisa mengikuti tes berikutnya. dan perlu di ingat bahwa Semua Peserta dari Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri, Guru Di Sekolah Swasta dan Guru Lulus PPG hanya bisa memilih formasi yang masih kosong yang ada di tempat atau instansi bapak ibu mengajar.

Baca Juga : Kumpulan Soal dan Jawaban PPPK 

2.  Peserta 1, 2 dan 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

Penjelasan : Bagi Bapak Ibu Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri dan Guru Di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

3. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Penjelasan : Bagi bapak ibu yang telah Lulus PPG dapat melamar di instansi tempat tinggal sesuai dengan KTP.

4. Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2

Penjelasan : Bagi bapak ibu untuk penilaian akan di ambil nilai tertingi dari Passing Grade 1 dan Passing Grade 2.

Baca Juga : Perhatikan! Seleksi PPPK Khusus Guru 

TAHAPAN TES KETIGA

Peserta  Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri, Guru Di Sekolah Swasta dan Guru Lulus PPG ( Tidak Lulus Tes Kedua)

1. Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.

Penjelasan : Bagi bapak ibu peserta Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri, Guru Di Sekolah Swasta dan Guru Lulus PPG yang tidak lulus pada tes kedua, bisa memilih formasi yang masih kosong sesuai dengan kualifikasi atau sertifikat pendidik.

2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Penjelasan : Seluruh bapak ibu peserta  Honorer THK II, Guru Honorer Di Sekolah Negeri, Guru Di Sekolah Swasta dan Guru Lulus PPG bisa mendaftar ke semua instansi lain yang ada formasi kebutuhan sesuai dengan kualifikasi atau serdik.

3. Diambil nilai tertingi antara PG-1, PG-2 dan PG-3

Penjelasan : Untuk Penilaian setiap tes akan di ambil nilai tertinggi antara Passing Grade 1, Passing Grade 2,dan Passing Grade 3

Baca Juga : Formasi Kebutuhan ASN di Seluruh Wilayah Indonesia

PENGISIAN FORMASI KOSONG

1. Setelah tes ketiga, formasi yang masih terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Penjelasan : Bagi Bapak Ibu guru yang telah menyelesaikan tes ketiga formasi masih belum terisi atau kosong maka akan dilakukan optimalisasi pengisian kekosongan. 

2. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemdikbud.

Penjelasan : Kekosongan pada formasi akan diisi berdasarkan Nilai Passing Grade yang akan ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apabila ada yang kurang untuk penjelasannya bisa dikoreksi atau tambahan pada komentar.

Demikian artikel tentang Penjelasan Alur Lengkap Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekarang Lebih Selektif! Peserta Wajib Tahu Alurnya

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain