Kemenag! Segera Ajukan Proposal Bantuan, Ini Persyaratan Penerimanya

Surat Pengajuan Bantuan dan Syarat Penerima Bantuan Pendidikan Lifeskill, 2213/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2021 tentang Jenis Bantuan Penerimaan Pengajuan

Kemenag! Segera Ajukan Proposal Bantuan, Ini Persyaratan Penerimanya

Kemenag! Segera Ajukan Proposal Bantuan, Ini Persyaratan Penerimanya - Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-2213/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2021 tentang Jenis Bantuan Penerimaan Pengajuan Proposal Permohonan Bantuan.


Baca Juga : Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah 2021 

Sehubungan dengan akan dimulainya pengelolaan Program Bantuan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Edaran ini fokus pada jenis bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  2. Jenis bantuan yang dimaksud dalam poin 1 terdiri dari:

a. Bantuan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren;

b. Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara;

c. Bantuan BOP Pendidikan Pesantren;

Baca Juga : Pembayaran Selisih Tunjangan Guru dan Dosen

3. Rincian, persyaratan serta mekanisme pengajuan proposal permohonan bantuan dijelaskan dalam Lampiran;

4. Periode pengajuan proposal permohonan bantuan dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021;

5. Proses pengajuan proposal permohonan bantuan serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya (GRATIS) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga;

6. Pimpinan Pesantren diminta waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan pengelola bantuan Kementerian Agama;

7. Informasi resmi akan disampaikan melalui Akun Pesantren dan/atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

8. Untuk informasi program bantuan yang dikelola oleh Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dapat menghubungi Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Subdit Pendidikan Pesantren, Nanang Yunus Kaharuddin (081281111877);

9. Untuk informasi teknis pengajuan proposal permohonan bantuan secara online dapat menghubungi Hery Irawan (085693458934);

10. Hal-hal yang belum diatur dalam Edaran ini akan diumumkan kemudian.

SURAT RESMI EDARAN PENGAJUAN BANTUAN LIFESKILL 

Demikian cuplikan Surat Pengajuan Bantuan dan Syarat Penerima Bantuan Lifeskill semoga bisa bermanfaat untuk semuanya.



Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain