TERBARU! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kemenag Tahap 1 Tahun 2021 - seusai dengan surat resmi pengumuman dari Kementrian Agama Islam (Kemenag) nomor P-32 1 S/SJ/B.ll.2/KP.00.2t 0812021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawa! Pemertntah Dengan Perjanjtan Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : Pengumuman SKD CPPPK Kemenag Tahap 1 Tahun 2021
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan seleksi administrasi pada Pelaksanaan Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik lndonesia Tahun Anggaran 2021, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1 . Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-3O24tSJ1B.ll.2/KP.OO .2tO7t2O21 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (cPPPK) Kementerian Agama Republik lndonesia Tahun Anggaran 2021;
2. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik lndonesia Tahun Anggaran 2021 yang Memenuhi Syarat (MS) tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi.
3. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik lndonesia Tahun Anggaran 2021 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.
4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seteksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 5 s.d. 8 Agustus 2021 melaluiakun masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5' Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
6. Panitia seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 akan mengumumkan hasil sanggah pelamar yang memenuhi syarat setelah masa sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 melaluiakun masing - masing pada raman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;
8. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;
9. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi men g g un a kan Co m p ufer Assisfed lesf (CAT);
10. Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan perkembangan sebaran Pandemi Covid-19 dan akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
11. Seluruh pelamarwajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjaditanggung jawab pelamar;
12. Apabila di kemudian hari pelamarterbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK;
13. Kelulusan pelamarditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang lain dipihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag-ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) padajam kerja;
15. Keputusan Panitia seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
Untuk lebih jelasanya dan pengecekan nama bisa bapak ibu untuk mendownload hasil pengumuman seleksi administrasi CPPPK di akhir artikel ini.