Berikut Panduan Pemuktakhiran Data Peserta PPG Daljab Tahun 2022 - Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Perlu di ingat untuk batas pemuktakhiran pada akhir blan Januari tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA ; SYARAT MENJADI PESERTA PPG TAHUN 2022
Berikut akan admin sampaikan cara pemuktakhiran data peserta PPG.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir
Untuk perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi VervalPTK. atau klik disini
2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
4. Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
5. Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
2. Riwayat Pendidikan Formal
Ketika ingin menambahkan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
2. Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat.
3. Riwayat Karir Guru
Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
4. Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru
dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.
4. Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan.
2. Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK
3. Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut
Untuk Lebih jelasnya Bapak ibu bisa mendownload Panduan lengkapnya di bawah ini.