SEGERA UPDATE! Syarat Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk itu semua bapak ibu untuk bisa melakukkan pemuktakhiran data yang ada di sekolah masing-masing . Adapun data yang harus dimutakhirkan

SEGERA UPDATE! Syarat Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 -  Sesuai dengan surat dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemuktahiran Data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

SEGERA UPDATE! Syarat Pemuktahiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


BACA JUGA : Cara menambah Guru Baru Di Dapodik

Dalam rangka pelaksanaan pendidikan Profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jendral Guru, dan Tenaga Kependidikan akan melakukkan pemuktahiran data calon peserta PPG Daljab tahun 2022.

BACA JUGA : Cara dan Syarat Pengajuan NUPTK

Untuk itu semua bapak ibu untuk bisa melakukkan pemuktakhiran data yang ada di sekolah masing-masing . Adapun data yang harus dimutakhirkan adalah : 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK atau bisa klik pada laman berikut : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

2. Riwayat Pendidikan formal mulaii dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.

3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik Dinas

BATAS WAKTU

Batas waktu pemuktahiran data PTK atau Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 adalah tanggal 30 JANUARI 2022 

Informasi lengkap lainnya tentang dapodik atau PPG bisa langsung klik halaman berikut :

Jadwal Lengkap Penyelenggaraan PPG tahun 2021 

Syarat dan Cara Daftar PPG Tahun 2022

Informasi Tentang Dadodik




Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain