WAJIB! Cek Data Pusdatin Peserta PPG Daljab 2022 - Para peserta PPG Daljab Tahun 2022 wajib untuk validasi data NIK dan NUPTK.
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan Profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jendral Guru, dan Tenaga Kependidikan akan melakukkan pemuktahiran data calon peserta PPG Daljab tahun 2022.
BACA JUGA : Cara dan Syarat Pengajuan NUPTK
Untuk itu semua bapak ibu untuk bisa melakukkan pemuktakhiran data yang ada di sekolah masing-masing . Adapun data yang harus dimutakhirkan adalah :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK atau bisa klik pada laman berikut : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Riwayat Pendidikan formal mulaii dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.
3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik Dinas.
Cara Validasi Data
Langkah pertama silahkan bapak ibu membuka website portal sim pkb atau bisa klik tautan berikut : https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/, tunggu sampai muncul laman untuk login.
Apabila Bapak Ibu guru belum punya Akun SIMPKB bisa KLIK DISINI
2. Berikutnya silahkan mauskkan Surel / SIMPKB-ID (No. UKG) dan passwordnya. lalu klik tombol masuk. contoh : 2015xxxxxx@guruku.id
Tunggu sampai muncul tampilan Informasi Data Dapodik seperti penampakkan gambar dibawah !
3. Kemudian Klik Menu Cek Validasi NIK dan NUPTK
4. Tunggu sampai muncul pemberitahuan kemudian klik OkeDemikian artikel tentang WAJIB! Cek Validasi Data Pusdatin Peserta PPG Daljab 2022 semoga bisa bermanfaat.