Download Contoh SK Surat Tugas Operator TPQ Syarat Daftar EMIS 4.0

Download SK Surat Tugas Operator TPQ Syarat Daftar EMIS 4.0 MDTU, TPQ dan Ponpes! Mulai dari semester ganjil tahun ajaran 2023/2024

Download SK Surat Tugas Operator TPQ Syarat Daftar EMIS 4.0 MDTU, TPQ dan Ponpes! Mulai dari semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, pendataan EMIS dilakukan secara online. Hal ini menuntut setiap lembaga, PTK (guru/ tenaga pendidikan/ ustadz/ kyai), dan santri memiliki tanggung jawab masing-masing dalam mengisi data.

3 Lembaga Pendidikan Islam di bawah PD Pontren

Bagi lembaga yang berada di bawah naungan bidang Pendidikan Diniyan dan Pondok Pesantren (PD Pontren), yaitu:

Lembaga Pendidikan Al Qur’an, yang terdiri dari :

  1. TKQ/Taman Kanak-kanak Al quran
  2. TPQ/Taman Pendidikan Al quran dan
  3. TQA/Ta’limul Qur’an Lil Aulad

Diniyah Takmiliyah, yang terdiri dari : 

  1. Diniyah Takmiliyah Awwaliyah DTA.
  2. Diniyah Takmiliyah Wustha / DTW
  3. Diniyah Takmiliyah Ulya (DTU)

Pondok Pesantren, yang terdiri dari : 

  1. Pondok Pesantren Umum, 
  2. Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas, 
  3. Pondok Pesantren Penyelenggara Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan 
  4. Pondok Pesantren Muadalah.


Ketiga jenis lembaga tersebut diwajibkan untuk memperbarui data lembaga, guru, dan santri yang dimiliki setiap semester (dua kali dalam setahun). Kewajiban ini telah dilakukan sejak tahun 1995 (katanya).


Entry EMIS Lembaga secara Online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mulai semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, pengisian data emis dilakukan secara online oleh operator lembaga masing-masing. Sebelum mengisi data lembaga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai operator secara online.


Langkah-langkahnya dapat ditemukan di langkah mendaftar online operator emis Lembaga.

Setelah operator lembaga selesai mendaftar akun dengan menggunakan alamat email, akun tersebut akan diverifikasi oleh operator emis tingkat Kabupaten. Setelah diverifikasi dan diaktifkan, baru dapat melakukan pengisian data. Pendaftaran email pada emis berfungsi sebagai akun untuk masuk ke situs resmi emis Kementerian Agama.


Dapatkan Contoh SK dan surat tugas Operator EMIS untuk Lembaga TPQ, Madrasah Diniyah, dan Pondok Pesantren.

Dalam proses pendaftaran email sebagai identitas diri (ID) untuk masuk dan mengisi data, terdapat formulir yang meminta unggah file surat tugas atau SK sebagai operator emis dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 200 kilobyte. unggah sk/surat tugas operator emis


Berikut ini disediakan contoh berbentuk word atau doc untuk mempermudah pengelola lembaga Taman Pendidikan Alquran dan Madin, MDT baik Awwaliyah, wustha, maupun ulya. Dengan adanya contoh tersebut, para pengelola tidak perlu repot memikirkan format surat tugas atau bentuk SK operator emis. 

Contoh yang disediakan ini berbentuk SK untuk TPQ, namun dapat disesuaikan dengan lembaga masing-masing sebelum di-scan menjadi file PDF.



Unduh SK Surat Tugas Operator EMIS Lembaga

Inilah yang ditunggu. Akhirnya, Anda dapat mengunduh contoh SK atau surat tugas penunjukan seseorang yang bertugas untuk memasukkan data lembaga, pengajar, dan murid pada lembaga masing-masing. Silakan pilih contoh yang lebih disukai dan lebih familiar dengan lembaga Anda.


Fungsi dan manfaat Entry Data EMIS

Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa harus mengisi data emis dengan kolom-kolom yang membuat mata berkunang-kunang dan jari tangan butuh rebounding? Kegunaannya adalah agar negara dapat memberikan anggaran untuk meningkatkan kualitas lembaga di lingkungan Kementerian Agama.

Dari Perguruan Tinggi, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Pondok Pesantren umum, Muadalah, Wajar Dikdas, PDF, Taman Kanak-Kanak Alquran, Taman Pendidikan Alquran, Ta’limul Qur’an Lil Aulad, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau sering disebut MDTA, MDTW, MDTU, dan terkadang juga disebut sebagai sekolah Arab.


Selain itu, data yang diisi merupakan pengakuan dari Kementerian Agama bahwa lembaga yang melakukan pengisian data telah memiliki nomor statistik dan telah memasukkan data EMIS. Dengan demikian, lembaga berhak mendapatkan pelayanan dari Kementerian Agama. Bagaimana jika ada lembaga yang tidak mengisi data? Surat edaran menyebutkan bahwa lembaga yang tidak memperbarui data tidak akan lagi mendapatkan pelayanan dari Kementerian Agama, termasuk rekomendasi, bantuan, dan sebagainya.


Fungsi lainnya adalah untuk melihat bukti konkret dari lembaga dan pengurusnya mengenai cinta sejati terhadap NKRI. Program EMIS merupakan program pemerintah. Mematuhi aturan untuk mengisi data lembaga, guru, dan santri adalah bukti nyata cinta terhadap NKRI. Jangan hanya berteriak mencintai NKRI tetapi mengabaikan pengisian data, sehingga data lembaga menjadi kosong. Jangan teriak-teriak cinta NKRI namun datalembaga kosong. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kata-kata yang diucapkan dengan tindakan nyata.


Demikianlah semoga semangat dan lancar dalam mengisi data lembaga dengan baik. Dari Jakarta Pusat, diharapkan dapat diambil keputusan yang tepat dan baik berdasarkan data yang valid dan representatif.

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain